Rabu, 23 Mei 2012

Tugas 6 Ilmu Budaya Dasar

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang keadilan dan hokum diindonesia. Sebelum membahasnya terlalu jauh, terlebih dahulu saya akan menjelaskan pengertian hukum.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso,SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdul kadir Muhammad,SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs.C.S.T. Kansil,SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E.Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Nah diatas adalah pengertian atau definisi hukum dari beberapa pakar. Sekarang Saya akan membahas bagaimana gambaran hukum dan keadilan di Negara kita tercinta yaitu Indonesia. Hukum di negara kita sebenarnya sudah benar, namun saja para penegak hukum di negara kita belum benar-benar tegak dalam menjalankan tugasnya. Hukum di negara kita masih menganut hukum jaring laba-laba, di mana ia hanya bisa menjaring sesuatu yang lebih kecil-kecil saja, tak pernah bisa menjaring sesuatu yang lebih besar darinya atau lebih kita kenal hukum di negara kita dengan sebutan hukum pedang tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum di negara kita bisa kita beli, buat yang berduit maka selamat dan buat si miskin sekarat. beginilah jadinya kalau yang membuat hukum adalah manusia, tetapi kita tidak mengambil hukum yang ditetapkan oleh yang menciptakan manusia, menguasai manusia dan mengatur manusia. adil menurut manusia tetapi di mata Allah tidak. adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. kalau sesuatu tidak ditempatkan pada tempatnya maka akan hancur sesuatu itu.

Perjuangan untuk mendapatkan keadilan telah melahirkan banyak elegi. Penegakan hukum di Indonesia mencatat riwayat orang-orang yang terjerembap ke dalam perangkap hukum meskipun mereka sebenarnya bukan pelaku kejahatan. Sistem penegakan hukum yang tak transparan, korup, dan pengungkapan kejahatan berbasis ‘pengakuan’ telah melahirkan korban. Sejarah lain mencatat sederet elegi penegakan hukum yang menimpa Sum Kuning, Sengkon-Karta, Marsinah, dan mungkin Pak De. Era reformasi pun tak mampu meniadakan sepenuhnya noktah hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ada kasus Prita Mulyasari yang dikriminalisasi karena curhat atas pelayanan buruk rumah sakit, ada kasus Nenek Minah yang terjerat kasus pencurian kakao, hingga kisah sedih dua orang janda pejuang mempertahankan rumah peninggalan suami. 

Ada juga contoh yang paling mengiris hati yaitu ada seorang anak yang bernama aal dia  diputuskan  bersalah karena dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi semakin menunjukkan, hukum hanya keras terhadap orang lemah. Hukum tak berdaya pada orang yang dekat dengan kekuasaan. Rasa keadilan hampir mati. Hakim yang menilai AAL bersalah dan menyerahkan pembinaannya kepada orangtua. AAL dituduh mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, di persidangan, yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Putusan hakim juga tak menyebutkan sandal itu milik Ahmad. Nah maka dari itu saya bisa mengambil kesimpulan dari contoh – contoh yang diatas bahwa hukum dan keadilan di Negara kita ini sangat memprihatikan karena hukum saat ini hanya lebih memihak kepada seseorang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan, sedangkan rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari hukum dan keadilan di Indonesia. 

Maka dari itu marilah kita sebagai generasi muda tingkatkan kejujuran dan rasa keadilan didalam hati kita, bukan hanya sekedar di mulut saja namun juga dihati dan tingkahlaku kita.  Gunakan ilmu kita untuk berbuat baik jangan malah menggunakan ilmu yang kita punya hanya untuk menyusahkan oranglain. Sekian bahasan saya tentang gambaran keadilan dan hukum di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa dilain waktu.








0 komentar:

Posting Komentar