Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang keadilan
dan hokum diindonesia. Sebelum membahasnya terlalu jauh, terlebih dahulu saya
akan menjelaskan pengertian hukum.
Definisi
hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso,SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdul kadir Muhammad,SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs.C.S.T. Kansil,SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E.Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Nah diatas adalah pengertian atau definisi hukum dari beberapa pakar.
Sekarang Saya akan membahas bagaimana gambaran hukum dan keadilan di Negara
kita tercinta yaitu Indonesia. Hukum
di negara kita sebenarnya sudah benar, namun saja para penegak hukum di negara
kita belum benar-benar tegak dalam menjalankan tugasnya. Hukum di negara kita
masih menganut hukum jaring laba-laba, di mana ia hanya bisa menjaring sesuatu
yang lebih kecil-kecil saja, tak pernah bisa menjaring sesuatu yang lebih besar
darinya atau lebih kita kenal hukum di negara kita dengan sebutan hukum pedang
tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum di negara kita bisa kita beli, buat yang
berduit maka selamat dan buat si miskin sekarat. beginilah jadinya kalau yang
membuat hukum adalah manusia, tetapi kita tidak mengambil hukum yang ditetapkan
oleh yang menciptakan manusia, menguasai manusia dan mengatur manusia. adil
menurut manusia tetapi di mata Allah tidak. adil adalah menempatkan sesuatu pada
tempatnya. kalau sesuatu tidak ditempatkan pada tempatnya maka akan hancur
sesuatu itu.
Perjuangan untuk mendapatkan keadilan telah melahirkan
banyak elegi. Penegakan hukum di Indonesia mencatat riwayat orang-orang yang
terjerembap ke dalam perangkap hukum meskipun mereka sebenarnya bukan pelaku
kejahatan. Sistem penegakan hukum yang tak transparan, korup, dan pengungkapan
kejahatan berbasis ‘pengakuan’ telah melahirkan korban. Sejarah lain mencatat
sederet elegi penegakan hukum yang menimpa Sum Kuning, Sengkon-Karta, Marsinah,
dan mungkin Pak De. Era reformasi pun tak mampu meniadakan sepenuhnya noktah
hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ada kasus Prita Mulyasari
yang dikriminalisasi karena curhat atas pelayanan buruk rumah sakit, ada kasus
Nenek Minah yang terjerat kasus pencurian kakao, hingga kisah sedih dua orang
janda pejuang mempertahankan rumah peninggalan suami.
Ada juga contoh yang paling mengiris hati yaitu ada seorang
anak yang bernama aal dia
diputuskan bersalah karena dituduh
mencuri sandal milik seorang anggota polisi semakin menunjukkan, hukum hanya
keras terhadap orang lemah. Hukum tak berdaya pada orang yang dekat dengan
kekuasaan. Rasa keadilan hampir mati. Hakim yang menilai AAL bersalah dan
menyerahkan pembinaannya kepada orangtua. AAL dituduh mencuri sandal jepit
merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda
Sulteng. Namun, di persidangan, yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek
Ando nomor 9,5. Putusan hakim juga tak menyebutkan sandal itu milik Ahmad. Nah
maka dari itu saya bisa mengambil kesimpulan dari contoh – contoh yang diatas
bahwa hukum dan keadilan di Negara kita ini sangat memprihatikan karena hukum
saat ini hanya lebih memihak kepada seseorang yang mempunyai kedudukan dan
kekuasaan, sedangkan rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari hukum dan
keadilan di Indonesia.
Maka dari itu marilah kita sebagai generasi muda tingkatkan
kejujuran dan rasa keadilan didalam hati kita, bukan hanya sekedar di mulut
saja namun juga dihati dan tingkahlaku kita.
Gunakan ilmu kita untuk berbuat baik jangan malah menggunakan ilmu yang
kita punya hanya untuk menyusahkan oranglain. Sekian bahasan saya tentang
gambaran keadilan dan hukum di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan
sampai jumpa dilain waktu.
0 komentar:
Posting Komentar