Selasa, 29 Mei 2012

Tugas 8 Ilmu Budaya Dasar


MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB


Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatu, sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya.

Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab bersifat kodrati, artinya sudah menjadi bagian kehidupan manusia, bahwa setiap manusia pasti dibebani dengan tanggung jawab.

MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB

Manusia itu berjuang adalah memenuhi keperluannya sendiri atau untuk keperluan pihak lain. Untuk itu ia menghadapi manusia lain dalam masyarakat atau menghadapi lingkungan alam. Dalam usahanya itu manusia juga menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan, yaitu kekuasaan Tuhan. Dengan demikian tanggung jawab itu dapat dibedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuatnya, atas dasar ini, lalu dikenal beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :

1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia juga pribadi. Karena merupakan seorang pribasi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, berangan-angan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.

2. Tanggung jawab terhadap keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Keluarga terdiri dari suami, ister, ayah, ibu anak-anak, dan juga orang lain yang menjadi anggota keluarga. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarga. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga. Tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan dan kehidupan.

3. Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.

4. Tanggung jawab kepada Bangsa / negara
Suatu kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung jawab kepada negara

5. Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya dengan mempunyai tanggung jawab lngsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam agama. Pelanggaran dari hukum-hukum tersebut akan segera diperingatkan oleh Tuhan dan juka dengan peringatan yang keraspun manusia masih juga tidak menghiraukan maka Tuhan akan melakukan kutukan. Sebab dengan mengabaikan perintah-perintah Tuhan berarti mereka meninggalkan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan manusia terhadap Tuhan sebagai penciptanya, bahkan untuk memenuhi tanggung jawab, manusia perlu pengorbanan.

PENGABDIAN DAN PENGORBANAN

Wujud tanggung jawab juga berupa pengabdian dan pengorbanan adalah perbuat baik untuk kepentingan manusia itu sendiri
1. Pengabdian
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti mengabdi kepada keluarga. Pengabdian kepada agama atau kepada Tuhan terasa menonjolnya seperti yang dilakukan oleh para biarawan dan biarawati. Pada umumnya mereka itu adalah orang-orang yang terjun diladang Tuhan karena kesadaran moralnya, karena panggilan Tuhan. Mereka meninggalakan keluarga dan tidak akan berkeluarga.
Pengabdian terhadap negara dan bangsa yang juga menyolok antara lain dilakukan oleh pegawai negri yang bertugas menjaga mercu suar di pulau yang terpencil. Mereka bersama keluarganya hidup terpencil dari masyarakat ramai. Sementara itu setiap hari tiupan angin kencang dari laut tidak pernah berhenti, apalagi bila terjadi badai. Mereka bersunyi diri dalam pengabdian diri demi keselamatan kapal yang lalu lalang. Kesenangan yang dapat dirasakan oleh pegawai negri dikota tidak dapat dirasakan, mungkin sekali-sekali bila mereka memperoleh cuti.

2. Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata. Perbedaan antara pengertian pengabdian dan pengorbanan tidak begitu jelas, karena adanya pengabdian tentu ada pengorbanan . Antara sesama kawan, sulit dikatakan pengabdian karena kata pengabdian mengandung arti lebih rendah
tingkatannya. Tetapi untuk kata pengorbanan dapat juga diterapkan kepada sesama teman.

MACAM - MACAM PENGABDIAN

Munculnya pengabdian karena ada Tanggung Jawab, maka pengabdian dibedakan menjadi beberapa macam antara lain, :

a. Pengabdian terhadap Tuhan YME yaitu penyerahan diri secara penuh terhadap Tuhan dan merupakan perwujudan tanggung jawab yang diikuti oleh pengorbanan. Misalnya : shalat, zakat, puasa.
b. Pengabdian kepada Masyarakat, karena manusia hidup dan dibesarkan di dalam masyarakat sehingga pengabdian dan pengorbanan sebagai perwujudan tanggng jawab terhadap masyarakat.
c. Pengabdian kepada Raja, yaitu suatu penyerahan diri kepada raja yang melindunginya.
d. Pengabdian Kepada Negara, pengabdian yang timbul karena seseorang merasa iktu bertanggung jawab terhadap kelestarian negara dan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Pengabdian kepada harta, karena seseorang menganggap harta yang menghidupinya. Sehinggga tindakannya semata-mata demi harta, bahkan rela berkorban untuk mempertahankan hartanya.


Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab8-manusia_dan_pandangan_hidup.pdf

Rabu, 23 Mei 2012

Tugas 7 Ilmu Budaya Dasar

MANUSIA DAN PANDANGAN HIDUP

A.  Pandangan Hidup
Setiap manusia sudah pasti mempunyai pandangan hidupnya masing-masing. Pandangan hidup bersifat kodrati yang telah diberikan oleh Tuhan kepada setiap masing-masing manusia. Adapun pengertian pandangan hidup itu adalah pendapat  ataupun pertimbangan yang dijadikan untuk pegangan, pedoman, arahan atau petujuk hidup di dunia agar dapat menjalani hidup yang lebih baik lagi dengan adanya pandangan hidup tersebut. Pendapat atau pertimbangan merupakan hasil pemikiran manusia itu sendiri yang berdasarkan pengalaman hidup atau sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur yaitu cita-cita, kebijakan, usaha, dan keyakinan atau kepercayaan. Dari ke-4 unsur ini erat kaitannya yang tidak dapat terpisahkan. Yang dimaksud dengan cita-cita adalah  apa yang ingin dicapai dengan usaha atau perjuangan yang akan ditempuh untuk mendapatkannya. Tujuan yang ingin dicapai adalah kebajikan. Kebajikan adalah segala sesuatu hal yang baik yang dapat manusia itu bahagia, makmur dan tentram. Usaha atau perjuangan yaitu kerja keras yang dilandasi oleh kepercayaan dan keyakinann. Keyakinan atau kepercayaan itu dapat diukur dengan  kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

B.  Cita-Cita
Cita-Cita yaitu keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada didalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang ingin diperoleh seseorang pada masa depan.
Masa depan yaitu pandangan hidup yang akan datang. Dengan kata lain Cita-cita merupakan keingina, harapan dan tujuan manusia yang makin  tinggi tingkatannya.
Cita-cita yang belum terpenuhi bisa disebut dengan angan-angan. Contohnya, ada seorang anak yang bercita-cita ingin menjadi seorang polisi namun ia tidak pernah bersekolah, tidak mau berfikir tidak mau bekerja keras ataupun usaha untuk mencapai cita-citanya. Contoh ini merupakan  dari angan-angan.
Adapun faktor manusia yang ingi mencapai cita-citanya tergantung pada kualitas manusia itu sendiri dengan adanya usaha dan kerja keras untuk memperoleh cita-citanya. Cita-cita merupakan motivasi atau dorongan dalam menempuh hidup untuk mencapainya. Cara keras dalam meraih cita-cita merupakan suatu perjuangan hidup yang bila berhasil akan menjadikan dirinya puas dan merasa bangga pada diri sendiri. Faktor kondisi yang akan mempengaruhi tercapainya cita-cita tersebut. Faktor kondisi tersebut dapat menguntungkan dan menghambat untu pencapaian sebuah cita-cita yang ingin dicapai.
Faktor yang menguntungkan merupakan suatu kondisi  yanng memperlancar tercapainya cita-cita tersebut, sedangkan faktor yang menghambat merupakan sutu kondisi yang merintangi tercapainya suatu cita-cita tersebut.

C.  Kebijakan
Kebijakan atau kebaikan merupakan perbuatan yang mendatangkan kebaikan.  Kebaikan tersebut dapat berupa perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia yang berbuat baik karena menurut kodratnya manusia itu baik dan makhluk yang bermoral atas dorongan hati nuraninya untuk berbuat kebaikan kepada sesama manusia.
Manusia yaitu seorang pribadi yang utuh terdiri atas jiwa dan badan. Apabila ke-2 unsur tersebut terpisah maka manusia itu meninggal, namun takdir itu telah ditentukan oleh yang Maha Kuasa. Karena manusia disebut pribadi, manusia memiliki pendapat sendiri, ia mencintai diri sendiri, perasaannya sendiri, cita-cita sendiri, dan lain-lain. Namun karena sifatnya yang pribadi manusia terkadang terlalu mementingkan dirinya sendiri dan dapat tidak mengenal kebijakan atau kebaikan.
Sebagai makhluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk menurut suara hatinya. Suara hati yaitu semacam bisikkan didalam hati yang mendesak manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu perbuatan, tindakan, atau tingkah laku. Bisa dibilang suara hati merupakan hakim untuk diri sendiri.
Suara hati selalu memilih yang baik, karena itu ia selalu mendesak orang untuk berbuat yang baik untuk dirinya. Seseorang yang berbuat baik sesuai dengan bisikan hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Sebagai makhluk Tuhan , manusiapun harus mendengarkan suara hati Tuhan. Suara hati Tuhan selalu membisikkan agar manusia selalu berbuat kebaikan dan menjauhi perbuatan yang tidak baik.
Kebijakan itu adalah perbuatan yang selaras dengan suara hati kita, suara hati masyarakat, dan suara hati Tuhan. Kebijakan itu berkata yang sopan, yang santun, bertingkah laku yang baik, ramah kepada siapapun, berpakaian sopan agar dipandangnya bagus.

D. Usaha atau Perjuangan
Usaha atau Perjuangan merupakan kerja keras  untuk mewujudkan cita-cita yang ingin dicapai. Setiap manusia harus bekerja keras untuk melangsungkan hidupnya. Sebagian hidup manusia dapat dikatakan merupakan sebuah usaha dan perjuangan untuk dapat hidup dan ini semua sudah merpakan kodrat dari yang Maha Kuasa. Tanpa adanya usaha dan perjuangan manusia tidak dapat hidup dengan sempurna.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak atau ilmu, bahkan dapat dengan tenaga atau jasmani, atau kedua-duanya dapat dilakukan. Para ilmuan lebih banyak bekerja keras dengan otak atau ilmunya daripada dengan jasmaninya.
Manusia untuk dapat bekerja keras itu dibatasi oleh kemampuannya. Karena manusia kemampuannya terbatas maka muncullah perbedaan tingkatan kemakmuran  antara manusia yang satu dengan yang lainnya.

E.  Keyakinan atau Kepercayaan
Keyakinan atau Kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup seseorang yang berasal dari akal ataupun kekuasaan Tuhan. Menurut pendapat Prof.Dr.Harun Nasution, ada 3 aliran filsafat, yaitu :

1.       Aliran Naturalisme
Hidup manusia dihubungkan dengan kekuatan ghaib yang merupakan kekutan tertinggi. Kekuatan ghaib itu berasal dari natur dan darin Tuhan. Tuhan menciptakan alam semesta lengkap dengan hukum-hukumnya dan secara mutlak dikuasai oleh Tuhan. Manusia sebagai makhluk tidak dapat menguasai alam ini sebab manusia itu lemah. Dan manusia hanya mampu berusaha dan berencana tetapi Tuhan yang menentukannya.
Aliran naturalisme berintikan spekulasi, mungkin ada Tuhan jugatidakada Tuhan. Lalu bagaimana yang benar ? yang benar itu adalah keyakinan. Bagi yang percaya dengan Tuhan, Tuhan lah yang kekuasaannya tertinggi dan manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan.

2.      Aliranin telektualisme
Dasar aliran ini adalah logika atau akal. Dan manusia mengutamakan akalnya. Dengan akal manusia dapat berfikir mana yang baik dan mana yang buruk untuknya. Manusia yakin bahwa dengan kekuatan berfikir atau akal kebijakan itu dapat dicapainya dengan sukses. Dengan akal tercipalah teknologi. Teknologi merupakan alat bantu untuk mencapai kebijakan yang maksimal, walau mungkin teknologi memberi akibat yang bertentangan dengan hati nurani. Apabila keyakinan ini dihubungkan dengan pandangan hidup seseorang maka keyakinan manusia itu bermula dari akal. Jadi pandangan hidup ini dilandasi oleh keyakinan yang dapat diterima oleh akal.

3.       Aliran Gabungan
Dasarnya aliran ini adalah kekuatan ghaib dan akal. Kekuatan ghaib artinya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan, sedangkan akal adalah dasar kebudayaan yang menentukan benar tidaknya sesuatu.
Aliran ini dihubungkan dengan pandangan hidup maka akan timbul 2 kemungkinan pandangan hidup.
Apabila dasar keyakinan itu kekuatan ghaib dari Tuhan  dan akal, kedua-duanya mendasari keyakinan secara berimbang.

 F.  Langkah-Langkah Berpandangan Hidup Yang Baik
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Yang terpenting kita seharusnya mempunyai langkah-langkah berpandangan hidup. Dengan memiliki langkah-langkah hidup kita akan mencapai tujuan yang diinginkan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Mengenal
kita harus mengenal dulu diri kita sendiri itu seperti apa dan bagaimana untuk menyesuaikan nya.

 2. Mengerti
kita harus mengerti semua apa yang telah kita lakukan dan apa yang sudah kita lakukan.

3. Menghayati
apabila kita sudah mengenal dan mengerti selanjutnya kita harus menghayatinya dengan hati. Dalam artian kita melakukan nya sesuai keinginan dalam hati kita.

4. Meyakini
Dalam melakukan suatu kegiatan kita harus menyakini dengan hati yang bersih dan berserah diri kepada allah. insyaallah kita akan di berikan suatu petunjuk yang bener oleh allah.

5. Mengabdi
Setelah semua yang tadi telah kita lakukan tinggal kita mengabdi kepada negara dimana tempat kita tinggal. Dan tidak lupa juga membalas semua kebaikan kedua orangtua kita karna tanpa doa orangtua kita tidak akan bisa sukses.

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab8-manusia_dan_pandangan_hidup.pdf


Tugas 6 Ilmu Budaya Dasar

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang keadilan dan hokum diindonesia. Sebelum membahasnya terlalu jauh, terlebih dahulu saya akan menjelaskan pengertian hukum.

Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:

R. Soeroso,SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati

Abdul kadir Muhammad,SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

Drs.C.S.T. Kansil,SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E.Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Nah diatas adalah pengertian atau definisi hukum dari beberapa pakar. Sekarang Saya akan membahas bagaimana gambaran hukum dan keadilan di Negara kita tercinta yaitu Indonesia. Hukum di negara kita sebenarnya sudah benar, namun saja para penegak hukum di negara kita belum benar-benar tegak dalam menjalankan tugasnya. Hukum di negara kita masih menganut hukum jaring laba-laba, di mana ia hanya bisa menjaring sesuatu yang lebih kecil-kecil saja, tak pernah bisa menjaring sesuatu yang lebih besar darinya atau lebih kita kenal hukum di negara kita dengan sebutan hukum pedang tajam ke bawah tumpul ke atas, hukum di negara kita bisa kita beli, buat yang berduit maka selamat dan buat si miskin sekarat. beginilah jadinya kalau yang membuat hukum adalah manusia, tetapi kita tidak mengambil hukum yang ditetapkan oleh yang menciptakan manusia, menguasai manusia dan mengatur manusia. adil menurut manusia tetapi di mata Allah tidak. adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. kalau sesuatu tidak ditempatkan pada tempatnya maka akan hancur sesuatu itu.

Perjuangan untuk mendapatkan keadilan telah melahirkan banyak elegi. Penegakan hukum di Indonesia mencatat riwayat orang-orang yang terjerembap ke dalam perangkap hukum meskipun mereka sebenarnya bukan pelaku kejahatan. Sistem penegakan hukum yang tak transparan, korup, dan pengungkapan kejahatan berbasis ‘pengakuan’ telah melahirkan korban. Sejarah lain mencatat sederet elegi penegakan hukum yang menimpa Sum Kuning, Sengkon-Karta, Marsinah, dan mungkin Pak De. Era reformasi pun tak mampu meniadakan sepenuhnya noktah hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Ada kasus Prita Mulyasari yang dikriminalisasi karena curhat atas pelayanan buruk rumah sakit, ada kasus Nenek Minah yang terjerat kasus pencurian kakao, hingga kisah sedih dua orang janda pejuang mempertahankan rumah peninggalan suami. 

Ada juga contoh yang paling mengiris hati yaitu ada seorang anak yang bernama aal dia  diputuskan  bersalah karena dituduh mencuri sandal milik seorang anggota polisi semakin menunjukkan, hukum hanya keras terhadap orang lemah. Hukum tak berdaya pada orang yang dekat dengan kekuasaan. Rasa keadilan hampir mati. Hakim yang menilai AAL bersalah dan menyerahkan pembinaannya kepada orangtua. AAL dituduh mencuri sandal jepit merek Eiger nomor 43 milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. Namun, di persidangan, yang dijadikan alat bukti adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Putusan hakim juga tak menyebutkan sandal itu milik Ahmad. Nah maka dari itu saya bisa mengambil kesimpulan dari contoh – contoh yang diatas bahwa hukum dan keadilan di Negara kita ini sangat memprihatikan karena hukum saat ini hanya lebih memihak kepada seseorang yang mempunyai kedudukan dan kekuasaan, sedangkan rakyat kecil yang selalu menjadi korban dari hukum dan keadilan di Indonesia. 

Maka dari itu marilah kita sebagai generasi muda tingkatkan kejujuran dan rasa keadilan didalam hati kita, bukan hanya sekedar di mulut saja namun juga dihati dan tingkahlaku kita.  Gunakan ilmu kita untuk berbuat baik jangan malah menggunakan ilmu yang kita punya hanya untuk menyusahkan oranglain. Sekian bahasan saya tentang gambaran keadilan dan hukum di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa dilain waktu.